Banjar, (harapanrakyat.com),- Inspektorat Kota Banjar hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak mengenai rencana pemerintah kota Banjar, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPMM) di Kota Banjar sebesar Rp16 miliar.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/1), Kepala Inspektorat Kota Banjar, Ir. Agus Eka Sumpana, membenarkan, bahwa memang Pemerintah Kota Banjar akan melakukan pemeriksaan program PNPMM.
“Namun, saya tidak bisa menjelaskan mengenai kapan dan materi apa yang akan menjadi bahan pemeriksaan kami nanti,” katanya.
Agus juga seolah enggan menjelaskan, mengenai jumlah besar uang bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat dalam program PNPMM pada setiap desa, dan kelurahan di Kota Banjar.
Dia mengaku, pihaknya belum mengetahui berapa jumlahnya. Selain itu, Inspektorat juga tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai rencana pemeriksaannya.
“Pasalnya, jika hal ini dipublikasikan, saya khawatir yang akan diperiksa sudah pada siap-siap,” ujarnya.
Lanjut Agus, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan pada semua kegiatan program PNPMM, baik kegiatan pembangunan fisik, maupun kegiatan yang berupa program pemberdayaan masyarakat.
“Semua akan kami periksa, tapi sekali lagi saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hal ini, nanti saya bisa ditegur oleh Walikota Banjar,” ucapnya.
KPK & LBH SMKR Sayangkan Ketertutupan Informasi Publik
Di tempat terpisah, Guntur Kusmeiyano, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Bidang Pencegahan Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, mengatakan, tidak hanya pengelolaan keuangan negara, namun kekayaan pejabat juga masyarakat berhak mengetahuinya.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyembunyikan informasi keuangan negara, bahkan kekayaan yang dimiliki oleh pejabat juga wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Guntur, dengan adanya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mengetahui semua permasalahan pemerintahaan. Hanya yang menyangkut stabilitas negara, pemerintah berhak untuk merahasiakannya.
“Mengenai pengelolaan keuangan negara, bukan hanya masayarakat berhak untuk mengetahuinya, namun pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikannya,” kata Guntur.
Sementara itu, Ketua LBH SMKR, Teteng Kusdjiadi, SH, mengatakan, dalam era demokrasi seperti saat ini, tidak ada lagi kegiatan atau prilaku untuk menyembunyikan informasi kepada publik.
“Saya heran, di jaman seperti sekarang ini masih ada pejabat yang berani untuk tidak memberikan informasi dengan alasan kerahasiaan. Sejauh mana kepentingan masalah tersebut untuk dirahasiakan,” tuturnya, Selasa (18/1).
Menurutnya, yang berkaitan dengan keuangan negara, masyarakat berhak mengetahui, dan tidak ada undang-undang manapun yang membenarkan untuk menyembunyikannya. Bahkan, masyarakat berhak untuk melaporkan tindakan penyembunyian informasi kepada publik.
Dikatakan Teteng, tidak masuk akal jika pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Banjar, tidak mengetahui besaran dana yang diglontorkan pemerintah pusat pada program PNPMM.
“Bagaimana akan melakukan pemeriksaan keuangan, bila jumlah dana bantuannya saja tidak diketahui, ini sangat lucu,” cetusnya.
Seharusnya pemerintah tidak melakukan kegiatan atau tingkah yang dapat memicu kecurigaan masyarakat luas, dengan seolah-olah menutupi masalah. Kalau tingkah pemerintah seperti itu, maka jangan salahkan bila masyarakat semakin tidak mempercayai pemerintah. (pjr)