Banjar, (harapanrakyat.com),- Inspektorat Kota Banjar membantah jika pengawasan bantuan langsung keuangan dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke setiap Sekolah Dasar (SD), atau yang disebut Blokgrand di Kota Banjar, menjadi kewenangan pihaknya.
Hal itu disampaikan, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., ketika ditemui HR, Senin (10/1) di ruang kerjanya. Agus mengatakan, sejatinya pengawasan untuk dana blokgrand dilakukan langsung oleh pengawas dari pemerintah pusat.
Agus beralasan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan peraturan dari pihak manapun mengenai pengawasan terhadap penyaluran dana tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar pihaknya, belum berani melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana blokgrand di sekolah.
Namun, dia memberikan pengecualian, seandainya ada aturan yang menyebutkan pihaknya harus melakukan pengawasan, barulah pihaknya akan segera bertindak. Baik aturan tersebut datang dari kementrian ataupun dari Pemkot Banjar.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana keuangan tersebut, seandainya ada dasar hukum yang pasti. Kami tidak ingin gegabah, alih-alih kami melakukannya, malahan kami mendapatkan teguran,” katanya.
Dia mengibaratkan, seorang kakek memberikan sejumlah uang kepada sang cucu, sementara ayah dari anak (cucu) tidak mengetahuinya. Ditambah lagi, sang kakek juga tidak menceritakan bahwa dirinya telah memberikan uang kepada sang anak/ cucu.
Pada posisi ini, menurut Agus, sang ayah tidak memiliki kewenangan melarang sang anak untuk menerima uang tersebut. Begitu juga sebaliknya, sang ayah juga tidak mungkin menanyakannya kepada sang kakek.
“Inspektorat pada posisi ini tidak jauh berbeda dengan posisi sang ayah. Hanya saja, ada pengecualian jika si anak mendapatkan permasalahan setelah menerima uang dari kakeknya tersebut, yang kemudian membuat suatu masalah besar. Sang ayah terpaksa harus turun tangan,” katanya.
Edisi HR sebelumnya menyatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar drh. H. Yayat Supriyatna, bahwa pemeriksaan reguler rutin dilakukan ke semua sekolah setiap tahunnya.
“Saya kira itu tidak benar, tentunya kami melakukan pemeriksaan regular tiap tahun ke sekolah. Jadi tidak benar jika pemerintah tidak melakukan pemeriksaan keuangan sekolah,” ungkapnya.
Hanya saja, dia mengaku, pemeriksaan regular tidak dapat dilakukan secara menyeluruh ke setiap SD dalam satu tahun. Hal itu dikarenakan, jumlah SD terlalu banyak, yaitu mencapai 90 lebih. Jadi, bagi SD yang belum diperiksa, maka pemeriksaan akan dilakukan pada tahun berikutnya.
Di tempat terpisah, Dinamisator Komite Independen Pemantau Kota (KIPK), Dadang Rustama, mengaku terkejut jika bantuan keuangan dari pemerintah ke sekolah lolos tanpa pengawasan.
Ia juga mempertanyakan, jika memang pemeriksaan tidak dapat dilakukan oleh Inspektorat karena berbagai alasan, lalu masyarakat Kota Banjar akan mengandalkan siapa lagi.
Menurut Dadang, pendidikan merupakan perkara penting untuk diperhatikan, lantaran pendidikan adalah salah satu penentu, bagi kelangsungan generasi penerus bangsa di masa depan.
Dadang menduga, dengan tidak dilakukannya pengawasan secara baik oleh pemerintah, melalui Inspektorat ke sekolah, khusunya tingkat SD, itu merupakan tindakan yang disengaja.
Karena, lanjut dia, Inspektorat bukan tidak mampu untuk melakukan pemeriksaan tersebut, bahkan mungkin Inspektorat sendiri sudah mengetahui banyaknya penyelewengan yang dilakukan.
Jika dugaannya benar terjadi, maka dunia pendidikan di Kota Banjar tidak akan pernah berkembang meski didorong dengan bantuan sebesar apapun. (dn/pjr)