Banjar, (harapanrakyat.com),- Bantuan langsung pemerintah pusat ke dunia pendidikan memang rawan dengan korupsi dan manipulasi, salah satunya adalah bantuan langsung keuangan dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke setiap Sekolah Dasar (SD), atau yang disebut blokgrand.
Hal tersebut dikatakan Guntur Kusmeiyano, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Bidang Pencegahan Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, usai acara Fasilitasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Selasa (18/1), di Aula Setda Pemkot Banjar.
“Memang batuan semacam itu sangat rentan dengan korupsi dan manipulasi. Oleh karena itu, saat ini kami tengah melakukan kajian sistem pengawasan baru berkaitan dengan bantuan langsung,” kata Guntur.
Menurut Guntur, pada dasarnya setiap penyelanggaraan bantuan langsung dari pemerintah pusat harus dipublikasikan kepada masyarakat luas, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, maupun pelaksanaan kegiatan.
Dia mencontohkan, hal yang paling sederhana saja, yaitu jika bantuan tersebut diberikan kepada sekolah, maka sekolah wajib mempampangkan laporan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di papan pengumuman sekolah.
Karena, permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini ialah, tidak semua masyarakat mengetahui, dan mengerti dengan aturan atau perundang-undangan tersebut.
“Pihak KPK terus melakukan kegiatan sosialisasi termasuk dalam acara seperti ini, sebab saya menilai di Kota Banjar saja, saya yakin tidak lebih dari 20 persen warga masyarakat yang telah mengerti akan masalah seperti ini,” ucapnya.
Lanjut Guntur, bukan hanya bantuan blokgrand saja yang ditangani KPK saat ini, namun pihaknya juga tengah melakukan kajian ulang mengenai sistem pengawasan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Karena, BOS yang selama ini diberikan kepada sekolah secara langsung oleh pemerintah pusat, KPK menilai dalam pelaksanaanya rentan terjadi korupsi, sama halnya dengan blokgrand.
Menurut dia, untuk kedepannya setiap masyarakat dapat melaporkan penyimpangan yang terjadi pada bantuan langsung pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan bantuan pendidikan.
“Kami tengah merancang nomor pengaduan masyarakat, nomor tersebut yaitu 9123, ini dapat diakses langsung oleh masyarakat. Sedangkan, untuk sosialisasi akan kami lakukan bulan depan,” tuturnya.
Dikatakannya, dengan layanan pengaduan tersebut, kedepan setiap masyarakat bisa melakukan pengaduan secara mudah ke KPK, khususnya mengenai penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan.
KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan mengkaji, dan membangun sistem pengawasan yang lebih baik.
Bahkan, KPK juga mendorong masyarakat untuk ikut membantu memberantas korupsi, yaitu dengan membentuk komunitas masyarakat anti korupsi. “Kami siap untuk memfasilitasinya,” kata Guntur. (pjr)