Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam waktu dekat ini, Inspektorat Kota Banjar akan melakuan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPMM) di Kota Banjar sebesar 16 miliar, yaitu para pengurus Badan Keswadayaan Mandiri (BKM) dan PNPMM.
Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., setelah adanya laporan dari kelurahan tertentu bahwa pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai harapan.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (10/1), mengatakan, sebetulnya meski tidak ada perintah dari Walikota, pihaknya berhak melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut.
Karena, dalam Permendagri Nomor 51 Tahun 2010, di situ diamanahkan agar Inspektorat yang ada di wilayah Pemerintah Kab/Kota melakukan pengawasan, serta pembinaan pada setiap kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD Kab/Kota.
Dikatakan Eka, pemeriksaan memang harus secepatnya dilakukan, namun sampai saat ini, pihaknya belum bisa menentukan secara pasti mengenai kapan waktu pelaksanaannya.
“Yang pasti kami akan sesegera mungkin melakukan pemeriksaan, lantaran sudah jelas ada aturannya, kemudian kami juga sudah dapat perintah dari Walikota,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan program PNPMM sebenarnya bukan baru kali ini saja dilaksanakan, tapi pada tahun-tahun sebelumnya pun sudah ada. Cuma, amanah dari Mendagri ke Inspektorat Kab/Kota baru turun tahun 2010.
Sehingga, pihak Inspektorat Kab/Kota baru bisa melakukan pengawasan setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 51 Tahun 2010.
“Sebelum diterbitkannya Permendagri tersebut, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan penggunaan dananya, maupun pemeriksaan hasil kegiatannya, sebab dulu itu langsung oleh pusat. Dan sekarang, dana untuk kegiatan PNPMM selain dari ABPN, dibiayai pula oleh dana perimbangan yang bersumber dari APBD kota,” kata Agus. (Eva)