Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru pada 11 Januari 2011 lalu, kini Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Banjar tengah berkonsentrasi pada pendataan untuk pembuatan KTP Elektronik.
Pendataan tersebut harus dilaksanakan oleh setiap kabupaten dan kota, termasuk Kota Banjar. Lantaran, mulai bulan Maret 2011 mendatang, pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah harus ditangani oleh Dinas Capilduk.
Kepala Dinas Capilduk Kota Banjar, M. Aan Suparan, SH, melalui Kabid. Pendaftaran Penduduk, Tatang Sutarya, mengatakan, kedepannya, pembuatan KTP dan KK tidak lagi dilakukan di Kantor Kecamatan.
“Pada pendataan pembuatan KTP Elektronik, kami telah menurunkan sebanyak 250 petugas pendata yang disebar di setiap desa dan kelurahan. Tujuannya supaya mendapat keakurasian data pada saat pembuatan KTP Elektronik,” kata Tatang, Selasa (25/1).
Karena, data yang dikirim ke pusat harus akurat dan setelah pendataan di pusat sudah cocok, baru pembuatan KTP Elektronik dimulai.
Lebih lanjut Tatang menjelaskan, dengan diluncurkannya program pembuatan KTP Elektronik oleh pemerintah pusat, maka nantinya tidak akan ada lagi warga yang mempunyai KTP ganda.
“Selain itu, untuk warga yang akan mengajukan proses pindah ke luar daerah, perlu diketahui bahwa surat pindah waktunya hanya 30 hari, sebab pembuatan surat pindah sekarang ini harus disertai SKCK dari kepolisian, tidak cukup hanya KTP dan KK saja,” pungkasnya. (AM)