Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya kenaikkan retribusi biaya pelayanan umum, baik bidang kesehatan atau kebersihan, masyarakat Kota Banjar harus siap untuk mengeluarkan biaya tambahan guna memenuhi kebutuhan layanan tersebut.
Anggota DPRD Kota Banjar, sekaligus Ketua Pansus I, Oman Ismail Marzuki SIP, saat ditemui HR, Senin (13/12), membenarkan adanya kenaikan retribusi biaya pelayanan umum masyarakat.
Hal itu dilakukan, lantaran telah terjadi kenaikkan harga untuk biaya penunjang pelayanan umum bidang kesehatan dan kebersihan.
Kenaikan paling besar terjadi pada pelayanan kesehatan mencapai 50%, yang diperuntukkan bagi rawat inap kelas tiga dan kelas dua.
“Kenaikan pelayanaan kesehatan meliputi pelayanan tindakan medis, dan kenaikan biaya rawat inap bagi pasien umum di kelas tiga dan dua. Sedangkan untuk puskesmas masih tetap gratis, kecuali pelayanan medis, seperti cabut gigi dan sebagainya,” jelas Oman.
Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikkan biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah tidak semerta-merta, dapat menaikkan insentif para pegawai atau PNS yang bekerja di RSUD.
Kemudian, kenaikan pelayanan bidang kebersihan terjadi pada layanan pengangkutan sampah lingkungan. Untuk type rumah semi permanent, dari semula Rp500/bulan, naik menjadi Rp1.500, dan rumah permanent dari Rp2.000/bulan menjadi Rp3.000.
Sementara lainnya, merupakan penetapan biaya pelayanan masyakarat dengan item pelayanan yang baru, seperti pelayanan sedot tinja.
Pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran gratis
Rencananya pemerintah akan meng-gratiskan bagi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Namun menurut Oman, gratis biaya administrasi tidak diberlakukan bagi pembuatan KTP dan Akta Kelahiran yang bersifat progresif.
“Contoh yang bersifat progresif misalnya ,ketika kita kehilangan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Kejadian seperti itu, mengharuskan kita untuk membuat kembali, dan kita tetap harus membayar biaya administrasi,” tuturnya.
Karena, yang digratiskan hanya diperuntukkan bagi penerbitan baru, baik KTP, KK atau Akta Kelahiran, serta penerbitan baru KTP yang telah habis masa berlakuknya.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Badan Kependudukan, Pencatatan Sipil, KB dan Pemberdayaan Perempuan (BKPSKBPP) Kota Banjar, Drs H Obang Subarna MSi, membenarkan adanya rencana peng-gratisan biaya administrasi pada pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran.
“Memang benar, saya mendengar adanya rencana tersebut. Namun, saya belum mengetahui seperti apa teknis pelaksanaanya, karena perda yang mengatur itu belum disahkan dewan,” katanya.
Diakui Obang, dirinya juga telah mengetahui masih adanya pemberlakukan biaya pelayanan administrasi bagi pembuatan KTP, dan Akta Kelahiran yang bersifat progresif.
“Kelak yang namanya KTP elektronik, itu akan disatukan dengan KK. Sehingga KTP merupakan satu kesatuan antara KTP dan KK,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penetapan biaya administrasi bagi pengajuan bersifat progresif, Obang mengaku, belum mengetehui secara pasti berapa biaya yang akan ditetapkan pemerintah.
Namun, walaupun biaya yang ditetapkan kelak lebih mahal dari biaya yang berlaku saat ini, misalnya biaya pembuatan Akta Kelahiran melebihi waktu 60 hari sebesar Rp35 ribu.
Hal tersebut tidak bisa dikategorikan naik, karena biaya yang nanti diterapkan tidak dapat dibandingkan dengan biaya yang saat ini diberlakukan, tapi lebih kepada standar harga pengajuan progresif. (pjr)