Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisPengangkatan Direktur RSUD Ciamis Terus Mengundang Polemik

Pengangkatan Direktur RSUD Ciamis Terus Mengundang Polemik

Gara-gara Latarbelakangnya Bukan Seorang Dokter

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diangkatnya Dede Saeful Uyun, sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Ciamis, terus mengundang polemik. Pasalnya, pengangkatan Dede sebagai orang nomor satu di RSUD Ciamis, ditenggarai telah ‘menabrak’UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Dalam UU tersebut pada pasal 34 ayat 1 tersirah bahwa direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang kerumahsakitan. Sementara latarbelakang pendidikan Dede hanyalah seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Magister Kesehatan. Karenanya, pengangkatan direktur rumah sakit yang basicnya bukan tenaga medis, dianggap telah melanggar undang-undang.

Menurut salah seorang dokter yang namanya enggan dikorankan, yang dimaksud tenaga medis hanya dokter umum dan dokter gigi. Sementara magister (S2) bidang kerumahsakitan (MARS), tidak bisa dikatakan atau diartikan sebagai tenaga medis.

Disamping itu, lanjut dia, pentingnya direktur RSUD dipimpin oleh seorang dokter, manakala terjadi penanganan medis terhadap pasien yang darurat. Disaat itulah perlunya seorang leader (yang paham medis) yang memberikan arahan dan pengawasan kepada dokter yang tengah menangani pasien tersebut.

“ Leader yang dimaksud tentunya harus seorang dokter. Makanya, di sini pentingnya seorang direktur RSUD yang berlatarbelakang dokter, “ terangnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji pengangkatan Dede Saeful Uyun sebagai Dirut RSUD Ciamis. “Kalau ternyata tidak sesuai dengan UU, maka akan segera kita ganti direktur rumah sakit. Karena, kita tidak mau dianggap melanggar UU,” ujarnya, pekan lalu.

Masih dalam UU tersebut, pada pasal 64 ayat 1 dinyatakan bahwa sejak UU rumah sakit berlaku, maka semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. ” Jika begitu, kita akan secepatnya mengkajinya,” kata Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kab Ciamis, H.Sukiman, mengatakan, waktu pengangkatan Dede Saeful Uyun, saat itu masih belum berlaku UU tentang rumah sakit.

“UU rumah sakit dilembar negarakan tanggal 28 Oktober 2009, sementara direktur rumah sakit dilantik 14 Oktober 2009. Jadi, saat pengangkatan waktu itu, tidak bertabrakan dengan UU tersebut. Karena hukum tidak berlaku surut,” jelasnya.

Sukiman menjelaskan, pengangkatan Dede Saeful Uyun sebagai direktur, dengan mempertimbangkan latarbelakang pendidikannya sebagai magister kesehatan (M.Kes). Menurut “ Selain itu, dia juga sudah cukup memenuhi persyaratan waktu itu, karena saat menempuh kuliah magisternya mengambil jurusan manajemen rumah sakit,” terangnya.

Seperti diberitakan HR, beberapa waktu lalu, Direktur LSM LPPM Ciamis, Nanang Permana, SH, mengatakan, pengangkatan Dede Saeful Uyun sebagai direktur RSUD Ciamis, sarat kontroversi. Pasalnya, latarbelakang pendidikan Dede Saeful Uyun yang notabane Sarjana Kesehatan Masyarakat, tidak bisa dikatakan sebagai ahli perumasakitan sebagaimana yang diatur dalam UU 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mengatur syarat seorang Direktur RSUD.

“ Makanya, kita berpendapat bahwa pengangkatan Dede Saeful Uyun sebagai Direktur RSUD, cacat secara hukum,” ungkapnya. (Bgj)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...