Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarPemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Pemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Masyarakat dapat mengajukan gugatan jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak, dan menyebabkan kecelakaan, serta menimbulkan korban jiwa. Karena, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dosen STISIP Bina Putera Banjar, Arif Budiman SIP, mengatakan, masyarakat dapat menuntut pemerintah lantaran memang sudah haknya, sesuai yang tercantum dalam Undang Undang tersebut.

Arif menjelaskan, sesuai Pasal 273 dalam UU itu disebutkan, penyedia sarana jalan baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi baik, sehingga memungkinkan terselenggaranya keselamatan di jalan.

“Dalam Undang Undang ini jelas mensyaratkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak dipenuhi, itu menyangkut unsur pidana di dalamnya. Dan masyarakat bisa menuntut hak ganti rugi terhadap pemilik jalan, serta pembuat kelalaian tersebut,” jelas Arif, Selasa (30/11).

Meski UU tersebut sudah lama berjalan, Arif mensanksikan masyarakat mengetahui akan hal itu. Karena, biasanya jika UU menguntungkan pemerintah, maka akan cepat tersebar luas. Namun, jika UU itu memihak kepada rakyat, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273, maka pemerintah seperti menyembunyikannya, agar masyarakat tidak mengetahuinya.

“Saya yakin tidak semua masyarakat mengetahui adanya peraturan tentang hal itu. Jadi saya harap pemerintah segera menyebarluaskan Undang Undang tersebut, baik melalui selebaran atau media lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang bisa digugat, dan dianggap bertanggung jawab adalah, Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Walikota/Bupati untuk jalan kota/kabupaten.

Dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 273, menyatakan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak, yang kemudian mengakibatkan lakalantas, dan menimbulkan korban luka ringan/rusak kendaraan, dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta.

Untuk luka berat dipidana 1 tahun penjara, dengan denda Rp24 juta, dan meninggal dikenai pidana penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta. Sedangkan, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan rusak belum diperbaiki, diancam 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 juta.

Terkait dengan kondisi jalan yang ada di Kota Banjar, Arif mengakui masih banyak terdapat kondisi jalan rusak atau berlubang. Dia berharap Pemerintah Kota Banjar untuk segera memperbaikinya. “Tidak adanya anggaran atau dana pemeliharaan jangan dijadikan sebuah alasan, itu sudah klasik. Jika memang kualitas jalan itu bagus, saya kira bisa bertahan lama,” pungkasnya. (adi)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...