Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarPemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Pemerintah Daerah Seolah Sembunyikan Pemberlakuan UU Lalin dan Angkutan Jalan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Masyarakat dapat mengajukan gugatan jika sarana jalan yang disediakan pemerintah rusak, dan menyebabkan kecelakaan, serta menimbulkan korban jiwa. Karena, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dosen STISIP Bina Putera Banjar, Arif Budiman SIP, mengatakan, masyarakat dapat menuntut pemerintah lantaran memang sudah haknya, sesuai yang tercantum dalam Undang Undang tersebut.

Arif menjelaskan, sesuai Pasal 273 dalam UU itu disebutkan, penyedia sarana jalan baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyediakan jalan dengan kondisi baik, sehingga memungkinkan terselenggaranya keselamatan di jalan.

“Dalam Undang Undang ini jelas mensyaratkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Jika tidak dipenuhi, itu menyangkut unsur pidana di dalamnya. Dan masyarakat bisa menuntut hak ganti rugi terhadap pemilik jalan, serta pembuat kelalaian tersebut,” jelas Arif, Selasa (30/11).

Meski UU tersebut sudah lama berjalan, Arif mensanksikan masyarakat mengetahui akan hal itu. Karena, biasanya jika UU menguntungkan pemerintah, maka akan cepat tersebar luas. Namun, jika UU itu memihak kepada rakyat, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273, maka pemerintah seperti menyembunyikannya, agar masyarakat tidak mengetahuinya.

“Saya yakin tidak semua masyarakat mengetahui adanya peraturan tentang hal itu. Jadi saya harap pemerintah segera menyebarluaskan Undang Undang tersebut, baik melalui selebaran atau media lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang bisa digugat, dan dianggap bertanggung jawab adalah, Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Walikota/Bupati untuk jalan kota/kabupaten.

Dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 273, menyatakan bahwa, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan rusak, yang kemudian mengakibatkan lakalantas, dan menimbulkan korban luka ringan/rusak kendaraan, dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta.

Untuk luka berat dipidana 1 tahun penjara, dengan denda Rp24 juta, dan meninggal dikenai pidana penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp120 juta. Sedangkan, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan rusak belum diperbaiki, diancam 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 juta.

Terkait dengan kondisi jalan yang ada di Kota Banjar, Arif mengakui masih banyak terdapat kondisi jalan rusak atau berlubang. Dia berharap Pemerintah Kota Banjar untuk segera memperbaikinya. “Tidak adanya anggaran atau dana pemeliharaan jangan dijadikan sebuah alasan, itu sudah klasik. Jika memang kualitas jalan itu bagus, saya kira bisa bertahan lama,” pungkasnya. (adi)

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025, Mobil Andalan Keluarga

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid 2025 hadir sebagai pilihan utama bagi keluarga di Indonesia. Mobil Toyota ini telah lama menjadi idaman banyak ayah di...
Jalur Strategis Majalengka

Eman Suherman Dorong Pembukaan Jalur Strategis Majalengka-Lemahsugih via Cibodas

Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman, mendorong percepatan pembukaan jalur strategis Majalengka-Lemahsugih melalui Cibodas. Rencana ini bertujuan meningkatkan konektivitas antara pusat pemerintahan dan wilayah perbatasan...
Andreas Wullur

Iris Wullur Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andreas Wullur, Nasehat Bijak Anaknya Viral di Medsos

Aktris sekaligus model cantik bernama Airis Emiliana atau dikenal dengan nama Iris Wullur kini tengah ramai diperbincangkan warganet usai aksinya bongkar dugaan perselingkuhan Andreas...
Sejarah Kota Batam

Sejarah Kota Batam, Dulunya Pulau Kosong Kini Jadi Kota Industri

Jauh sebelum berubah menjadi sebuah kota industri, sejarah Kota Batam bermula dari sebuah pulau yang berada di perairan antara Selat Malaka dengan Selat Singapura....
pagar laut di bekasi

Imbas Pagar Laut di Bekasi, Pemprov Jawa Barat Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

harapanrakyat.com – Imbas pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat saat ini sedang melakukan proses evaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang...
pagar laut bekasi

DKP Jawa Barat Pastikan PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi

harapanrakyat.com – Terbukti memasang pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TPRN. Baca Juga :...