Banjar, (harapanrakyat.com),- Rencana kenaikkan restribusi pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan tindakan medis, serta kenaikkan biaya rawat inap, bagi pasien umum kelas 2 dan 3 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, seperti dilansir HR edisi 208, sebagian masyarakat mengaku merasa keberatan dengan rencana tersebut.
Imas, seorang keluarga pasien kelas 3, saat ditemui HR di RSUD Kota Banjar, Kamis (16/12), mengatakan, jika pemerintah akan menaikkan biaya rawat inap bagi pasien kelas 3, dia mempertanyakan apakah berlaku juga bagi pasien pemegang kartu Jamkesmas.
“Saya punya kartu Jamkesmas, jadi anak saya dirawat di kelas 3 ini tidak bayar. Kecuali obat harus ditebus, itu pun bila obat yang dibutuhkan tidak ada di Jamkesmas. Kalau nanti tarifnya akan dinaikkan, saya keberatan kalau pemegang kartu Jamkesmas harus bayar biaya rawat inap,” ungkapnya.
Pendapat serupa dikatakan Dedeh. Dia mengaku khawatir kartu Jamkesmas tidak akan diberlakukan lagi. Lantaran, selama ini keluarganya selalu menggunakan Jamkesmas saat berobat ke RSUD, baik untuk dirawat maupun berobat jalan.
“Mudah-mudahan kenaikkan itu tidak berlaku bagi masyarakat miskin, karena pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan melalui Jamkesmas. Jadi, pemegang Jamkesmas tetap tidak bayar kalau dirawat di RSUD,” katanya.
Direktur RSUD jamin insentif pegawai ikut naik, dan tidak memberatkan masyarakat
Sementara itu, beberapa pegawai maupun perawat di RSUD enggan mengomentari mengenai pernyataan pihak DPRD Kota Banjar yang mengatakan bahwa, kenaikkan biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah, tidak serta-merta dapat menaikkan insentif para pegawai atau PNS yang bekerja di RSUD.
Mereka mengaku belum mendengar tentang rencana tersebut. Dan, yang berhak mengomentari permasalahan itu adalah Bagian Humas.
Kemudian, HR mencoba menemui Bagian Humas, namun pihak Humas sendiri menyarankan agar menanyakan langsung ke Direktur RSUD Banjar, drg. Darmadji Prawira, M.Kes.
Ditemui di ruang kerjanya, Darmadji mengatakan, dengan dinaikkannya target PAD, tidak mungkin insentif pegawai tidak ikut naik. Karena, dari jumlah pendapatan yang diperoleh RSUD, 40% diantaranya untuk jasa pelayanan dan 60% bagi jasa sarana prasarana.
“Kalau melihat dari pembagiannya memang tidak mengalami kenaikkan, untuk jasa pelayanan tetap kita ambil 40 persen. Sebelumnya target PAD sebesar 23.621.600.000 rupiah, berarti 40 persen dari jumlah tersebut. Kemudian, untuk 2011 target PAD-nya dinaikkan jadi 28 miliar rupiah, berarti 40 persen dari 28 miliar, otomatis insentif pegawai juga naik,”jelasnya.
Menurut Darmadji, meski sebetulnya dalam Permenkes Nomor 582 Tahun 1997 menyatakan bahwa, 44% pendapatan dari RSUD untuk jasa pelayanan, dan 56% untuk jasa sarana/prasarana, namun RSUD Kota Banjar hanya mengambil 40% untuk jasa pelayanan, dan 60% jasa sarana/prasarana.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa memang akan ada kenaikkan terhadap biaya pelayanan tindakan medis, serta rawat inap kelas 2 dan 3. Namun, kenaikkan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat.
“Untuk kelas tiga masih ada subsidi dari pemerintah, jadi meski tarif rawat inap naik, namun tetap ada penjamin. Tapi, tidak semua pasien kelas tiga itu pengguna Jamkesmas, ada pula yang dari umum,” katanya.
Begitu pula dengan rawat inap di kelas 2. Menurut Darmadji, bagi pasien yang dirawat inap di kelas 2 juga mempunyai penjamin, karena biasanya masyarakat pemegang kartu Askes (Asuransi kesehatan) ditempatkan di kelas 2, kecuali pasien umum.
Dia menambahkan, biaya rawat inap bagi pasien umum di kelas 3 yaitu dari Rp25.000 akan naik menjadi Rp75.000, dan untuk pasien umum di kelas 2 yang semula Rp51.000, rencananya akan naik manjadi Rp112.500. Sedangkan sebagai breakpoint-nya di kelas 2, yaitu sebesar Rp112.500. (Eva)