Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebagian warga mengeluhkan arus lalu lintas yang sering terganggu di jalan Gudang, atau tepatnya di depan Rumah sakit Mitra Idaman. Akibat kiri-kanan badan jalan dipenuhi kendaraan yang parkir.
Dikeluhkan Dindin, warga Doboku, Kec. Pataruman, mengatakan, kendaraan parkir yang memadati kiri-kanan bahu jalan, cukup menyulitkan pengendaraa yang melintas terutama disaat jam besuk.
“Penerangan jalan umum di kawasan tersebut minim, dan dikhawatirkan rawan kecelakaan. Kendaraan saya hampir tertabrak mobil yang akan parkir,” ujarnya, Kamis (9/12).
Seharusnya pemerintah memberikan aturan yang jelas kepada para pengelola jasa parkir, baik di perkantoran atau perusahaan swasta mengenai tempat yang bisa digunakan untuk lahan parkir.
Lantaran, lanjut Dindin, bila pemerintah tegas dalam menerapkan aturan, mungkin para pengelola jasa parkir di perusahaan swasta tidak akan seenaknya membuka lahan parkir.
Keluhan serupa diungkapkan Rini, warga Banjarkolot, Kelurahan Banjar. Menurutnya, kalau memang pemerintah mempunyai aturan mengenai tempat yang diperbolehkan untuk dijadikan lahan parkir, namun aturan tersebut tidak diterapkan dengan tegas maka hal itu akan sia-sia.
“Di tempat yang terdapat rambu larangan parkir saja banyak dilanggar. Apalagi tidak ada rambu dilarang parkir,” katanya.
Kepala UPTD Parkir, Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjar, Cecep Koesnadi, menjelaskan, sebetulnya rumah sakit tersebut sudah menyediakan lahan parkir bagi kendaraan roda empat di luar badan jalan atau of street parking.
“Dari perparkiran di MI (Mitra Idaman.red) tidak ada kontribusi. Kami tidak memungut karena termasuk of street parking. Pemerintah hanya mengelola jenis perparkiran di badan jalan atau on street parking, kecuali perparkiran di RSUD. Karena itu milik pemerintah. Dan kami juga belum ada MoU, dengan pihak MI, maupun pengelola perparkirannya,” jelasnya, Jumat (10/12).
Lebih lanjut Cecep mengatakan, jika memang pengelola parkir di MI menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir roda empat, pemerintah berhak memasang rambu larangan parkir di tempat tersebut.
Itu tergantung dilihat dari kondisi di lapangan, apakah memungkinkan atau tidak. Dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan bagian LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan mengecek langsung ke lokasi.
“Memang tidak diperbolehkan lokasi parkir menggunakan jalur kiri kanan badan jalan, karena dapat mengganggu kelancaran lalu-lintas. Dalam hal ini kami juga berterimakasih atas masukannya dari masyarakat, nanti kami akan survei ke sana,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan lagi perparkiran di tempat-tempat yang telah terpasang rambu dilarang parkir. “Sebelumnya kami telah menertibkan, tapi ya itu tadi akibat SDM kurang,” katanya.
Cecep menjelaskan, secara teknis, hasil studi Direktorat Perhubungan Darat, ukuran kebutuhan ruang parkir untuk rumah sakit dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur.
Misalkan, 50 tempat tidur berarti kebutuhan satuan ruang parkir (SRP) untuk roda empat sebanyak 97 ruang. SRP bagi mobil penumpang idealnya 2,5 meter X 5,0 meter, dan sepeda motor 0,75 meter X 3,0 meter.
“Dalam penerapan SRP, selama ini berpedoman ke Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir tahun 1996, itu masih berlaku sampai sekarang. Kemudian, SRP ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan, baik roda dua atau empat, itu termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu,” pungkas Cecep. (Eva)