Banjar, (harapanrakyat.com),- DPRD Kota Banjar bersedia memfasilitasi masyarakat Kota Banjar yang terjerat masalah pertanahan, seperti yang dialami warga Desa Binangun, saat mengajukan sertifikasi lewat program Prona, ditolak dengan alasan tanah dalam sengketa.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Abdullah M Syafi`I., Senin (13/12). Menurutnya, telah menjadi kewajiban bagi Anggota Dewan sebagai wakil masyarakat untuk dapat memfasilitasi setiap kesulitan yang terjadi.
“Kami siap untuk memfasilitasi masyarakat Desa Binangun, dan seluruh masyarakat Kota Banjar yang memiliki permasalahan pertanahan, karena hal itu merupakan lingkup kerja dari Komisi I,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai masalah pertanahan.
Dikatakan Abdullah, masih banyak masyarakat yang awam mengenai masalah pertanahan, bahkan sebagian menganggap SPPT merupakan surat kepemilikan tanah.
“Kepada masyarakat saya menghimbau jangan takut menghadapi masalah pertanahan. Aturannya sudah jelas, jadi jangan mau ditakuti oleh siapa pun,” tegasnya.
Selain itu, BPN sebagai instansi yang juga memiliki catatan kepemilikan, dan pemetaan tanah, berkewajiban untuk menjelaskan atau memfasilitasi jika terjadi permasalahan pertanahan.
Karena, kalau hanya sekedar memfasilitasi, tidak ada aturan yang melarang. Tapi, jika untuk menjadi calo, dengan dalih memfasilitasi, itu yang diharamkan.
Dan pihak Desa sebagai aparatur setempat, harus bisa memberikan penjelasan kepada masyakaratnya mengenai pertanahan. Sebab, desa juga memiliki peta pertanahan wilayah.
“Saya melihat kadangkala dua institusi ini saling lempar permasalahan. Padahal mereka juga telah memiliki data-data pertanahan yang jelas. Jadi jangan membuat masyarakat bingung,” kata Abdullah.
Di tempat terpisah, Kasi Sengketa BPN Kota Banjar, Deni Ahmad, membantah jika BPN mempersulit masyarakat dalam memproses pembuatan sertifikat tanah.
Perlu kami jelaskan, khusus untuk pengajuan sertifikat masyarakat yang berada di Desa Binangun, bukan kami tolak apalagi kami persulit. Namun, kami hentikan sementara karena ada indikasi keberatan dari pihak keluarga Padmakusuma,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, BPN Kota Banjar melayangkan surat untuk meminta keterangan kepada pihak Desa Binangun, dengan mendatangkan yang bersangkutan.
Deni menjelaskan, perlu diketahui bahwa program Prona merupakan pembuatan sertifikat tanah yang dibiaya pemerintah. Jadi, jika ada tanah yang di indikasikan bermasalah, maka akan ditunda dahulu, tapi bukan berarti BPN mempersulit.
Menurut Deni, kedepan, dirinya akan melanyangkan surat kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. Jika memang telah selesai, dan tidak ada masalah, penseritifikatan tanah bisa diproses.
“Kami dengan segera akan memanggil kedua belah pihak. Akan kami fasilitasi mereka agar masalahnya cepat selesai,” pungkasnya. (pjr)