Banjar, (harapanrakyat.com),- Lima orang warga RW 04, Dusun Priagung, Desa Binangun, Kel. Pataruman, merasa dikelabui oleh program Prona yang diluncurkan pihak BPN Kota Banjar, guna memberikan kemudahan bagi warga kurang mampu dalam membuat sertifikat tanah milik.
Ketua RW 04, Lukman, mewakili kelima warganya, menyesalkan atas sikap dan tindakan yang dilakukan pihak Desa Binangun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar.
“Dari 14 warga yang mengajukan sertifikasi melauli program Prona, 5 orang diantaranya tidak diproses, dengan alasan bahwa tanah mereka merupakan tanah sengketa,” tuturnya, saat ditemui HR di rumahnya, Selasa (7/12).
Lukman mempertanyakan, jika memang tanah tersebut merupakan tanah sengketa, mengapa pihak Desa Binangun menandatangani pengajuan dan berkasnya telah masuk ke pihak BPN Kota Banjar.
“Kalau memang tanah mereka termasuk tanah sengketa, lalu bersengketa dengan siapa, kami juga tidak paham. Kemudian, jika memang tanah sengketa, mengapa pada saat itu pengajuannya ditandatangin oleh Kepala Desa,” tanyanya.
Menurut Lukman, untuk melancarkan proses sertifikasi, sebelumnya masyarakat telah dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh pihak Desa Binangun, dengan alasan untuk kebutuhan administrasi dan akomodasi.
Namun, warganya tidak mempermasalahkan mengenai besaran uang yang diminta. Tapi, jika pada akhirnya warga tidak menerima sertifikat, maka hal itu sama saja dengan penipuan.
Selain itu, lanjutnya, banyak terjadi kejanggalan. Dari surat yang diberikan BPN menyebutkan bahwa tanah yang bermasalah masuk pada Blok Binuang D 25, sedangkan pada peta yang dimiliki Desa Binangun tanah tersebut masuk pada Blok Binuang D 33.
“Kalau memang panggilan itu untuk tanah di Blok Binuang D 25, maka salah alamat. Karena dari peta pertanahan yang dimiliki Desa Binangun, tanah tersebut masuk pada Blok Binuang D 33. Saya malah tambah bingung, ada apa sebenarnya,” ujar Lukman.
Setelah dirinya mempertanyakan masalah itu kepada pihak Desa Binangun dan BPN Kota Banjar, namun jawaban yang didapat menjadi lain. Padahal sebelumnya menyebutkan bahwa tanah mereka merupakan tanah sengketa.
“Saya dan kelima warga saya mempertanyakan kembali masalah itu, data-data kepemilikan tanah yang mereka miliki pun kami bawa, tapi kali ini pihak Desa dan BPN menyebutkan katanya ada kesalahan teknis. Dan pengajuan lima sertifikat tersebut akan diprioritaskan pada program Prona tahun 2011,” ujarnya.
Lukman mengaku, dirinya masih tetap belum mengerti atas penjelasan dari pihak desa dan BPN. Sebab, jika memang lima warganya tidak dapat masuk pada program Prona tahun ini, mengapa jatah yang diperuntukan bagi warganya dapat terpenuhi.
“Yang saya tahu, Desa Binangun kebagian jatah Prona sebanyak 140 sertifikat, dan RW yang saya pimpin mendapat 14 sertifikat. Kalau memang lima warga saya tidak masuk, sedangkan jatah tersebut tetap dapat digunakan, lalu digunakan oleh siapa dan warga mana, saya benar-benar bingung,” pungkasnya. (pjr)