Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Pengguna jasa parkir di beberapa lokasi di Kecamatan Banjarsari mempersoalkan tarif retribusi parkir yang hingga kini belum tersosialisasi. Akibatnya, sebagian besar mereka merasa dirugikan akibat tarif yang tidak menentu tersebut.
Kerugian yang dirasakan tersebut diantaranya seperti, variasi (macam) tarif yang digunakan oleh para petugas parkir di beberapa area parkir yang padat kendaraan, seperti pusat perbelanjaan.
Rasti (22), seorang warga Banjarsari yang dimintai tanggapan oleh HR, Selasa (2/11) mengatakan, dirinya seringkali mengeluarkan uang untuk jasa parkir, ketika dirinya mengunjungi tempat-tempat di wilayah Banjarsari.
Hampir semua tempat yang dikunjunginya, dia ditarik uang parkir dengan tarif yang selalu berbeda. Dari mulai lima ratus, seribu hingga dua ribu rupiah, dan hal ini membuatnya menjadi bertanya-tanya mengenai tarif parkir yang sesungguhnya.
âLucunya, pernah suatu ketika karena tidak ada uang lima ratus, saya terpaksa mengeluarkan uang seribu, tapi petugas parkir malah tidak memberikan kembaliannya,â ungkapnya.
Rasti menduga, beberapa tempat di Banjarsari dijadikan suatu mata pencaharian tersendiri bagi juru parkir. Sebagian lagi, juru parkir yang sejatinya merupakan binaan Dinas Perhubungan, malah nampak bukan petugas yang seharusnya.
Dia menambahkan, seharusnya pihak Dinas Perhubungan atau instansi yang bersangkutan dengan masalah parkir tersebut, segera mensosilaisasikan tarifparkir kepada masyarakat.
Hal senada diungkapkan Anang (31), warga Desa Langkapsari Kec. Banjarsari, ketika dimintai tanggapan oleh HR, mengenai masalah tersebut mengaku pernah dimintai uang parkir oleh salah seorang petugas parkir, namun sayangnya tidak menggunakan pakaian parkir.
Anang berharap kepada institusi yang bersentuhan dengan parkir segera menertibkan lahan parkir. Dan menunjukkan wilayah mana saja yang dinayatkan bebas parkir.
Muhamad Nurdin, Kepala Desa Banjarsari, ketika dimintai HR, Selasa (2/11) di ruang kerjanya mengatakan, penarikan uang retribusi di lahan parkir, khususnya di wilayah kota Banjarsari, bukan hanya oleh pihak Desa Banjarsari saja, tetapi ada juga yang langsung oleh UPTD Parkir dan Desa Cibadak.
âTitik lahan parkir yang masuk ke area Desa Banjarsari diantaranya, depan toko ACB, Sejahtera, Kantor Pos, Alun-alun, RM Padang, Bank BRI, dan Bank bjb,â tuturnya.
Menurut Perdes, besaran tarif untuk parkir kendaraan motor hanya Rp. 500. Namun, untuk mobil di segala titik, penarikan retribusi parkirnya dilakukan oleh pihak UPTD Parkir.
Terkait ada sebagian petugas parkir yang meminta lebih dari tarif yang sudah diperdes-kan, pihaknya akan segera menegurjuru parkir yang bersangkutan.
Nurdin menambahkan, beberapa juru parkir yang berada di wilayah Banjarsari, hanya ditarik setoran sebesar Rp 3 ribu untuk desa. Hanya saja, dari ketentuan tersebut, terkadang banyak juru parkir yang tidak manut juga.
Ia menyadari, beberapa juru parkir melakukan pungutan retribusi atas nama pribadi. Nurdin mengaku tidak mengetahui alasan yang pasti, kenapa hal itu bisa terjadi. Hanya saja, pihak akan segera berkordinasi dengan UPTD Parkir agar tidak terjadi pungutan parkir liar.
Sementara itu, salah seorang staf Desa Cibadak yang enggan namanya dikorankan mengatakan, titik parkir yang masuk ke Desa Cibadak hanya di depan RM Cibadak, dan harus menyetor uang parkirnya per bulan Rp. 80 ribu.
Ketika HR mencoba bertanya kepada beberapa petugas parkir, mereka enggan memberikan penjelasan. Namun seorang petugas parkir menyela, âDari pada nganggur mendingan markiran kang, lumayan,â cetusnya.(amlus)