Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar telah mengajukan nota rancangan peraturan daerah atau perda mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, serta Pengelolaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Raperda tersebut diajukan pemeritah berbarengan dengan penyampaian nota pengantar Walikota Banjar, tentang KUA APBD dan PPAS Kota Banjar.
Ditemui sebelum sidang paripurna, Senin, (1/11), Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Oman Ismail Marzuki, S.IP, membenarkan mengenai hal itu.
“Iya benar, pemerintah mengajukan Raperda tersebut, dan memang itu sangat penting untuk segera diperdakan, agar pemerintah mempunyai aturan yang jelas mengenai masalah yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, Oman belum bisa menjelaskan sejauh mana aturan yang akan dibuat berkaitan dengan retribusi, dan sanksi yang akan dituangkan dalam perda retribusi persampahan dan pengelolaan penyedotan kakus.
“Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai teknis perda yang akan dibuat. Tapi tentunya, mengenai limbah buang cair yang berkaitan dengan kebersihan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah juga tidak akan luput dari pembahasan,” tuturnya.
Sementara itu Walikota Banjar DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., saat ditemui usai sidang paripurna mengatakan, bahwa yang berkaitan dengan limbah cair akan dibahas juga.
“Mengenai pengolahan limbah cair tentunya akan dibahas, raperdanya juga baru diajukan, kita tunggu saja pembahasannya,” kata Herman. (pjr)