Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah dilakukan pemekaran desa di sejumlah kecamatan seperti Kec. Panawangan, Kec. Pamrican dan Kec. Sidamulih, kini jumlah desa bertambah, yang dulu hanya 333 desa menjadi 336 desa.
Pemekaran desa tersebut sengaja dilakukan demi mendorong program pemerintah Kab Ciamis dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, alasan lainnya, jumlah anggota keluarga yang ideal dalam satu desa minimal 1500 orang, atau setara dengan 300 Kepala Keluarga (KK).
Dedi Rusnendi, Anggota Komisi II DPRD Kab Ciamis, ketika ditemui HR, Selasa (2/11) menjelaskan, pemekaran desa yang telah dilaksanakan, sudah layak dan sesuai dengan aturan, sebab infrastuktur yang tersedia sudah memenuhi syarat.
Setelah terjadinya pemekaran, desa induk harus mempersiapakan segala keperluan guna membantu desa baru dalam hal menyiapkan aparat desa yang baru. Disamping itu, penyediaan kantor desa juga harus segera dilakukan,â katanya.
Dedi melanjutkan, sementara ini untuk pemilihan kepala desa menunggu waktu sepanjang tiga bulan, hingga keperluan infrastruktur dan suprastruktur desa terbentuk terlebih dahulu.
Sementara lanjut Dedi, dengan terjadinya pemekaran desa ini nantinya akan membawa kemajuan bagi Kab Ciamis, khususnya dalam pengembangan daerah guna memuluskan roda pembangunan dan ekonomi di masyarakat pedesaan. (es)