Ciamis, (harapanrakyat.com),- Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk membubarkan Ormas, OKP (Organisasi Kepemudaan) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang meresahkan dan melakukan tindakan pemerasan dengan kekerasan.
Hal itu terungkap pada aksi demonstrasi GMNU yang meliputi GP Ansor, IPNU, PMII, Pataya, IPPNU, dan Les Bumi, di depan pendopo Kabupaten Ciamis, Senin (16/11). Dan aksi tersebut merupakan buntut dari kerusuhan antara masa Nahdiyin dengan LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) di Tasikmalaya, beberapa waktu yang lalu.
Johan Jauhari, Kordinator Aksi, ketika ditemui HR, menyatakan, pihaknya sangat peduli terhadap Pemerintah Kab. Ciamis. Karenanya, untuk itu, pemerintah harus berani dan bisa memberantas aksi pemerasan yang kerap dilakukan oleh sejumlah Ormas dan LSM yang Ilegal.
Dia menegaskan, dalam hal ini, pemerintah dituntut untuk menjalankan fungsi pembinaan serta pemberdayaan terhadap LSM, Ormas dan OKP. Dan mau bertindak tegas terhadap organisasi atau LSM yang sering keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kami dari kaukus muda NU Kab. Ciamis mendesak pemerintah agar segera untuk membekukan dan membubarkan LSM, Ormas dan OKP yang melanggar perundang-undangan. Selain itu, mereka yang meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu kondusifitas daerah,” ungkapnya.
Johan menambahkan, terjadinya tindakan kekerasan, pemerasan tidak lain disebabkan oleh kontrol pemerintah dan aparatnya yang kurang. Akibatnya, sejumlah LSM dan Ormas berani melenggang tanpa khawatir ditindak oleh pemerintah.
Pihaknya juga mengaku akan memberikan waktu kepada Pemerintah Kab Ciamis dua kali dua puluh empat jam, agar segera memberikan sikap untuk bisa membekukan dan membubarkan sejumlah LSM, Ormas, dan OKP yang sering melakukan pemerasan.
Maulana Sidik, ketika dimintai tanggapan, menegaskan, pemerasan yang terjadi di kalangan pemerintahan Kab Ciamis, sudah tidak bisa dibiarkan. Karena merupakan pendzoliman terhadap daerah itu sendiri.
Apabila terjadi pemerasan seharusnya pihak yang dirugikan segera melaporkan oknum yang mengatasanamakan organisasi. Dan diproses secara hukum, jangan sampai takut melapor,” tandasnya.
Dandeu, anggota Kaukus Muda NU, menambahkan, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan masyarakat, yang fungsinya untuk menerima pengaduan korban tindakan pemerasan.
“Kami akan menampung pengaduan dari masyarakat korban pemerasan, sehingga mendorong oknum pemerasan untuk diproses secara hukum. Pendirian posko ini akan berjalan dalam waktu yang tidak ditentukan, atau selama masih banyak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya (es)