Pamarican, (harapanrakyat.com),- Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan atau Capilduk Kab. Ciamis gelar sosialisasi pengakurasian data penduduk. Hal itu dilakukan untuk persiapan pemberlakuan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP (Kartu Penduduk Elektronik) yang dilaksanakan di aula Desa Neglasari Kecamatan Pamarican.
Seorang Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Capilduk, Dindin, ketika ditemui HR, Selasa (9/11) mengatakan, agenda sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengenai tata cara pengisian formulir F101.
Untuk pengakurasian data atau pengisian formulir F101, nantinya pihak desa menunjuk petugas yang disebut coklit, di setiap masing-masing RT. Dan untuk pendataan, coklit diberi waktu maksimal 10 hari.
Beberapa aspek yang harus dikoreksi dan diisi oleh petugas coklit diantaranya, data keluarga, seperti nama, alamat, keterangan lahir, status perkawinan, agama, dan lain sebagainya.
Didin juga menambahkan, untuk petugas coklit, pemerintah telah menganggarkan biaya pengisian formulir F101 persatu lembar dihargai Rp.1500 ribu, dan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jika nantinya e-KTP ini telah berlaku, maka banyak keuntungan yang bisa kita peroleh, salah satunya pencantuman sidik jari, yang tentunya tidak akan terjadi penggandaan kepemilikan KTP dan pemalsuan KTP,” pungkasnya. (Amlus)