Banjar, (harapanrakyat.com),- Untuk mempersiapkan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemberlakukan KTP elektronik pada tahun 2011 mendatang, Badan Kependudukan, Pencatatan Sipil, KB dan Pemberdayaan Perempuan (BKPSKBPP) Kota Banjar, telah melaksanakan orientasi terhadap para calon petugas pencocokan data kependudukan tahun 2010.
Pelaksanaan orientasi putaran pertama untuk calon petugas di wilayah Kec. Banjar, yaitu pada 2 November lalu. Kemudian, dilanjutkan tanggal 3 untuk Kec. Pataruman, tanggal 4 Kec. Purwaharja, dan tanggal 8 untuk calon petugas di wilayah Kec. Langensari.
Sedangkan, orientasi bagi petugas register kependudukan dilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2010, bertempat di kantor BKPSKBPP. Setiap desa/kelurahan menugaskan satu orang untuk menjadi petugas register nantinya.
Kabid. Kependudukan BKPSKBPP Kota Banjar Tatang Sutarya, mengatakan, penunjukkan petugas pendataan ini dilakukan berdasarkan SK Walikota Banjar No.470/kpts-138-BKPSKBPP/2010 tanggal 17 September 2010, tentang pelaksana pemutakhiran data kependudukan tingkat kota dan desa/kelurahan se-Kota Banjar.
”Dalam perekrutan petugas kami bekerjasama dengan pihak desa. Tidak ada klasifikasi dalam perekrutannya, yang penting bisa baca tulis, dan ada kemauan. Untuk jumlah petugas disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di desa tersebut,” katanya, Senin (15/11).
Lebih lanjut Tatang menjelaskan, bahwa honor yang diberikan kepada para petugas pemutakhiran data dihitung berdasarkan kepala keluarga (KK) yang mereka data, yaitu Rp1.500/KK. Masing-masing petugas rationya 250 KK.
Mengenai pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dibiayai dari APBN Pusat sebesar Rp197 juta. Sementara dari APBD Kota sebesar Rp217 juta, dananya akan digunakan untuk pengadaan 15 unit komputer, serta membiayai kekurangan-kekurangan lainnya.
Rencananya, petugas akan melakukan pemutakhiran data tanggal 19 Nopember 2010. Namun, karena sarana formulir pemutakhiran dari tingkat provinsi sampai di tingkat kota/kabupaten tanggal 19 Nopember, maka pelaksanaannya diundur menjadi tanggal 24 November.
“Begitu formulir sampai, kita memerlukan waktu untuk pengecekan dan pengepakkan itu sekitar tiga harian. Jadi, paling petugas terjun ke lapangannya itu sekitar tanggal 24 hingga 30 November mendatang,” terangnya.
Saat melakukan pendataan, petugas akan menanyakan dan mencatat dokumen kependudukan kepada setiap KK yang mereka kunjungi. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi ada penduduk yang memiliki KTP ganda.
Misalnya, warga Ciamis pindah ke Banjar tapi hanya sementara, itu berarti KTP nya Ciamis. Tapi, setelah di Banjar dia bikin lagi KTP Banjar, padahal tinggal di Banjar-nya itu hanya sementara, misalkan karena pindah kerja dan tinggalnya di rumah kontrakan atau kostan.
“Untuk itu kami harapkan kepada masyarakat jangan pergi jauh-jauh, dan menyiapkan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Surat Cerai bagi yang bercerai, kemudian ijazah serta paspor. Kalau data-data itu lengkap, bisa dipastikan datanya akan valid,” katanya.
Lebih lanjut Tatang menambahkan, nantinya, selain pemberian NIK dan KTP elektronik, pemerintah juga akan mengeluarkan kartu identitas domisili bagi warga asli, serta kartu identitas penduduk musiman bagi warga pendatang.
Namun, yang akan mengeluarkan NIK adalah pemerintah pusat, sedangkan pihaknya hanya sebagai fasilitator saja. (Eva)