âTiga calon Sekda tersebut merupakan hasil seleksi dari sebelumnya terdapat sembilan calon yang diajukan, â
Kepala BKDD Ciamis, Drs. H. Soekiman
Ciamis, (HR),-
Jelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Drs. H. Dayat Hidayat, MM, lantaran akan menginjak masa pensiun yang terhitung tanggal 1 November 2010 mendatang, membuat publik kini bertanya-tanya siapa calon pengantinya. Secara diam-diam, ternyata Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, sudah mengajukan tiga nama calon Sekda kepada Gubernur Jawa Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Drs. H. Soekiman, mengatakan, Bupati sudah memilih dan mengajukan tiga calon Sekda kepada Gubernur Jawa Barat. Tiga calon Sekda tersebut adalah Drs. Haeruman (Kepala Inspektorat), Drs. Akasah, M.BA (Kepala Dinas Pendidikan), dan Drs. Tahyadi A. Satibie, MM (Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Masyarakat).
âTiga calon Sekda tersebut merupakan hasil seleksi dari sebelumnya terdapat sembilan calon yang diajukan,â ujarnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (19/10).
Menurut Soekiman, sembilan kandidat Sekda yang sebelumnya diajukan, namun tidak terpilih diantarannya Mahmud, SH, MH (Asda I), Dwiana Agustina, SH, MM (Asda III), Drs. Herdiat,MM (Kepala Dinas Pendapatan), dan Drs. Soekiman (Kepala BKDD).
Soekiman juga mengungkapkan tiga calon Sekda yang sudah diajukan tersebut dalam waktu dekat ini akan mengikuti uji kelayakan (fit and properteis) di Pemprov Jabar.
âAwalnya, pelaksanaan fit and properteis calon Sekda Ciamis dijadwalkan Rabu dan Kamis (20-21/10) minggu ini. Namun jadwalnya diundur, karena pada hari tersebut ada jadwal pelaksanaan fit and properteis calon Sekda Kota Cirebon. Dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan susulan soal kapan jadwal pelaksanaan fit and properteis Sekda Ciamis,â terangnya.
Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Cecep Cahya Supena, SH, MH, M.S.i, ketika dimintai tanggapannya soal kriteria Sekda, Selasa (19/10), mengatakan, kriteria Sekda tidak hanya berdasar pada kriteria administratif semata.
âKriteria calon Sekda tidak hanya diukur dari sisi administratif saja, seperti jenjang kepangkatan, masa kerja, pengalaman menjabat dan latar belakang pendidikan, akan tetapi seorang Sekda harus bisa bekerjasama dengan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati,â terangnya.
Karenanya, lanjut Cecep, seorang Sekda harus bisa memberi masukan-masukan positif bagi pembangunan di daerahnya kepada seorang Bupati, sebelum suatu kebijakan dikeluarkan atau ditetapkan.
âKarena seorang Sekda pun harus bisa memberikan masukan-masukan positif kepada kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan, seperti contohnya dalam proses pembuatan Raperda. Intinya seorang Sekda harus bisa menunjang tugas-tugas kepala daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat,â imbuhnya.
Menurut Cecep, seorang Sekda pun harus mempunyai wawasan yang luas, dan memiliki kepekaan yang tinggi atau cakap secara politik dan sosial. Sebab dalam suatu proses pengambilan kebijakan-kebijakan publik, diupayakan tidak mendapat resistensi perlawanan dari masyarakat.
âMakanya, diperlukan seorang Sekda yang memiliki kepekaan dan kecerdasan sosial yang tinggi, supaya jeli melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat,â pungkasnya. (Bgj/DK)