Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Keinginan warga pasar Sampih Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, untuk penataan dan pengembangan pasar, kemungkinan masih belum dapat diwujudkan. Pasalnya, usulan keinginan warga tersebut, memerlukan proses dan memakan waktu yang panjang.
Pada edisi HR minggu lalu, warga pasar sampih mengusulkan penataan dan pengembangan pasar. Mereka beralasan, pasar sampih memiliki potensi yang sangat besar, baik bagi perekonomian masyarakat, ataupun bagi pendapatan pemerintahan desa.
Hanya saja, mereka juga mempersoalkan mahalnya retribusi pasar yang dipatok terhadap para pedagang. Sementara, fasilitas yang dimiliki pasar masih jauh dari kata nyaman. Fasilitas yang sangat nampak jelas kurang, diantaranya lahan parkir, WC Umum, dan luas kios para pedagang. Apalagi, ketika itu, banyak warga kota yang sedang mudik membicarakan betapa becek dan kumuhnya kondisi pasar Sampih.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Rejasari, Rofi, juga memberikan tanggapan, bahwa pengembangan dan penataan pasar dapat dilakukan oleh pihak desa, seandainya pasar tersebut dibawah pengelolaan desa.
Namun sayangnya, lahan pasar Sampih merupakan milik perorangan. Sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk mewujudkan apa yang diinginkan oleh warga pasar.
Sementara itu, Kasie Perlindungan Konsumen, Disperindag Kota Banjar, Eman H, ketika dimintai tanggapan oleh HR, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas persoalan yang dialami oleh warga pasar Sampih.
Hanya saja, pihaknya berpendapat, jika pengelola pasar merupakan perorangan, maka usulan perubahan tarif retribusi dan pengembangan juga penataan pasar bisa disampaikan secara langsung dengan pengelolanya.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Pasar Banjar, Heri Sapari, ketika ditemui HR, Selasa (5/10), di ruang kerjanya mengatakan, pasar Sampih belum bisa mendapat bantuan dari pemerintah untuk pengembangannya, apabila masih dipegang oleh perorangan.
Terkecuali, menurut dia, ada penyerahan aset terlebih dahulu dari pengelola/ pemilik kepada pemerintah setempat. Dalam hal ini, desa sebagai leading sektor pemerintahan di desa.
Heri menjelaskan, pengembangan mungkin bisa dilaksanakan, tentunya jika kedua belah pihak, antara pihak desa dan pengelola saling menguntungkan. Dia mencontohkan, saat ini desa memiliki dana bantuan dari pemerintah untuk penguatan ekonomi.
”Bisa jadi, dana tersebut membantu pengembangan pasar. Tinggal, bagaimana komitmen dan mekanisme keuntungan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Saat disinggung masalah retribusi, Heri menjelaskan, ketentuan dan penetapan retribusi pasar desa, jika pasar itu desa, ada di kebijakan pemerintah desa. Sebaliknya, jika pasar perorangan, bisa jadi kemungkinan ditentukan oleh pengelolanya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui apa dan bagaimana, komitmen pengelola dan unsur pemerintahan setempat. Hanya saja, secara logika, dia menilai, sudah barang tentu ada istilah saling menguntungkan dalam hal itu.
”Pemerintah desa, sebagai pemilik wilayah pasti mendapat kontribusi dari pasar Sampih. Bagian ketertiban, keamanan, kebersihan dan lainnya, semua yang bersangkutan dengan pasar, pasti memiliki kontribusi,” ungkapnya.
Heri berharap, untuk memperjelas keinginan dan penyelesaian persoalan pasar Sampih, pihak pemerintahan desa, pengelola dan para pedagang bisa melakukan diskusi bersama, demi kemajuan pasar Sampih. (Deni/Koran-HR)