Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Guna mensukseskan program pemerintah mengenai perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat sebagai wajib pajak (WP) mengerti dan sadar akan kewajiban membayar pajak.
Kasie Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Ciamis, Ir. Iwan Setiadi S.p,M.Si ketika ditemui HR, Selasa (9/6) mengatakan, perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat untuk melapor dan membayar pajak.
Alasannya, kesadaran adalah salah satu modal utama terlaksananya program pajak yang digulirkan oleh pemerintah tersebut. Karenanya, pemahaman akan pajak harus sedini mungkin disampaikan kepada wajib pajak.
Menurut dia, Setidaknya masyarakat juga harus mengerti apa itu pajak? Ia menjelaskan, pajak merupakan iuran wajib pajak kepada kas negara berdasarkan undang-undang.
Di dalam undang-undang sudah diatur bagaimana masyarakat menunaikan kewjibannya, dan apa saja yang kemudian menjadi haknya bisa dirasakan dari hasil iurannya tersebut dengan langsung atau tidak langsung.
Lalu, lanjutnya, masyarakat harus memahami untuk apa ada pajak?. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan.
“Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, jika tidak ada pendapatan, bagaimana negara bisa melakukan pembangunan. âBisa kita bayangkan pertanyaan ini, apakah kita sudah bayar pajak? lalu, contohnya, apakah kita merasa sudah andil unutk pembangunan jalan yang selama digunakan,?” katanya.
Selanjutnya, penggunaan uang pajak yang sudah dibayarakan oleh wajib pajak tersebut meliputi, pembayaran gaji pegawai negeri, pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/ puskesmas dan kantor polisi.
“Kesemua itu dibangun dari hasil iuran wajib pajak pada pemerintah,” katanya.
Kasi Pengawasan dan Konsultasi I Kantor Pelayanan Pajak Kabupten Ciamis, Tanda Pangaribuan, SE.Ak,.MM, ketika ditemui HR mengenai surat keterangan fiskal (SKF) mengatakan, pihaknya mengeluarkan sesuai dengan ajuan dan pemenuhan piutang pajak yang bersangkutan.
“Seandainya segala urusan mengenai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak sudah selesai, kami bisa mengeluarkan SKF tersebut. Jika belum beres, kami tidak akan mengeluarkannya,” katanya.
Dia menambahkan, sudah ada ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang mengikuti tender pemerintah. Dan SKF merupakan salah satu syarat yang harus disertakan di dalamnya.
“Hanya, kami mengembalikan hal tersebut kepada pihak panitia pelaksana proyek, karena yang lebih mengetahui dan memahami bagaimana persyaratan tersebut digunakan dalam pelaksanaannya,” katanya. (Deni/Koran-HR)