Banjar, (HR),- Produk-Produk usaha kecil menengan (UKM) dan produsen di Kota Banjar, Jawa Barat saat ini mulai berkembang. Bersamaan dengan adanya perhatian dari Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) sebagai fasilitator. Sehingga peranan pemerintah penting untuk memberikan pelayanan terhadap produsen agar serta lebih produktif di bidang pemasaran, pelayanan perizinan, dan hak cipta atau lebelisasi sebagai produk unggulan bagi Kota Banjar.
Kabid Perdagangan, Erman Arisman, Selasa (13/10), mengatakan selama ini pelayanan perizinan maupun lebelisasi hak paten untuk sebuah prodak baik olahan maupun prodak kreatifitas tidak sulit untuk didapatkan bagi produsen. Bekerjasama dengan pihak OPD lain yaitu Dinkes, MUI, yang berhubungan menangani pelayanan tersebut. Seperti izin halal, komposisi, kadularsa, perizinan Usaha.
Persyaratan tersebut merupakan hal yang krusial, sehingga dapat memberikan kontribusi untuk produsen libih berkembang secara cepat sesuai dengan ketentuan pemasaran. Namun mengenai hak paten bisanya sebagian produsen mengeluhkan untuk biaya pembuatannya. Karena pembuatan hak paten prosesnya lama dan biayapun sekitar 1 juta lebih.
Pembuatan hak paten diproses oleh pemerintahan pusat, kata Eman, pemkot hanya memfasilitasi proses pengajuannya sebagai produk yang akan dipasarkan. Terkadang proses hak paten juga bisa sampai setahun lamanya. Sehingga produsenpun merasa kecewa dengan lamanya proses tersebut.
Namun kendalanya bilamana dari pihak produsen sendiri memasarkan suatu prodak yang diminati daerah lain secara borongan, terkadang hasil kreatifitasnya dipatenkan oleh daerah tersebut. Dengan alasan belum ada label yang paten.
Seperti pemasaran miniatur gitar yang sudah merambah ke berbagai kota, itupun sampai saat ini belum menjadi hak paten sebagai prodak dari Kota Banjar. “Walaupun kelengkapan perizinan sudah lengkap tapi label gitar sendiri belum ada merek. Karena dia menjual secara borongan, namun berat untuk pemerintah menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya.
“Bisa saja dengan alternatif lain, seperti miniatur gitar tersebut memasarkan ditempat swalayan jogja dulu aja, hal itu bisa untuk dipatenkan oleh pemkot setempat, secara bertahap,” katanya.
“Maka prodak yang kita kirim tidak akan diakui oleh daerah lain, yang pemasarannya dibeli dengan borongan. Kendala lain dari sulitnya mendapatkan hak paten yaitu konrak jual beli produsen dan pemborong menjadi ketetapan mereka dalam jumlah pesanan yang banyak, yang berpengaruh terhadap sirkulasi pemasaran untuk para pemborong bisa seenaknya sendiri dijadikan hak paten,”
Bukannya sulit mendapatkan hak paten, namun kendalanya biaya mahal serta proses lama, dan kebijakan hak paten melibatkan pemerintah pusat. Selama ini disperindag memberikan fasilitas secara optimal dalam pemasaran.
Sementara kontribusi produk banjar untuk provinsi Jabar, sejauh ini belum menjadi kualitas exspor, karena prodak serta produsen kita masih dalam tahap berkembang.