Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Cucu Kurniawan, mengatakan, TPA Purbahayu tidak diperkenankan untuk penampungan pembuangan limbah cair. Sebab, TPA tersebut khusus untuk sampah.
“Lokasi TPA itu untuk menampung pembuangan sampah dan yang dibuang oleh PT PECU itu limbah jenis cair. Jadi, tidak boleh dibuang ke TPA Purbahayu,” kata Cucu Kurniawan pada HR Online.
Masih menurut Cucu, setelah dilakukan musyawarah Muspika, Babinsa, Babinkamtibmas dan dihadiri oleh pihak PT Pecu telah disepakati untuk tidak membuang limbah cair ke TPA. Dan truk yang membawa limbah cair tersebut dikembalikan ke pihak PT Pecu.
“Mereka beralasan hanya membuang tanah, tetapi setelah kami periksa itu merupakan limbah cair. Kita belum bisa mengatakan limbah tersebut berbahaya. Sebab, harus diuji lab terlebih dahulu. Yang jelas limbah cair tersebut tidak boleh di buang di lokasi TPA,” tegas Cucu. (Mad/R6/HR-Online)