Photo: Net/Ist.
Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-
Sekarang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui smartphone Android lho. Untuk proses memperpanjang SIM ada tiga tahapan registrasi yang harus dilakukan.
Sebelumnya Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Simobo di Playstore. Setelah berhasil mengunduh, maka Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini;
Tahap pertama adalah registrasi
- Masukan username, nama serta e-mail
- Kemudian tunggu email aktivasi user Simobo
- Lalu aktifkan user
Tahap ke-dua isi data
- Buka menu Profile
- Registrasi data SIM yang Anda miliki dengan meng-klik tanda (+) di lingkaran merah
- Lalu ssi formulir sesuai dengan data SIM Anda, masa berlaku, pilih kabupaten, kecamatan sesuai domisili, serta lampirkan foto fisik SIM Anda
- Kemudian simpan dan klik Registrasi
Tahap ke-tiga, Permohonan Perpanjangan SIM (masuk Menu, lalu klik Layanan Masyarakat, dan pilih Perpanjangan SIM)
- Pilih SIM yang telah diregistrasikan dengan meng-klik tanda (+) pada tanda merah
- Selanjutnya pilih tanggal yang dikehendaki pemohon
- Pilih lokasi penerbitan SIM sesuai domisili
- Lalu klik tombol “Check”
- Kalau kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan Anda bisa dilanjutkan
- Jika kuota tidak tersedia, maka silahkan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.
Setelah semua tahapan tersebut sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nantinya akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, kemudian masuk “Menu” dan klik Layanan masyarakat, lalu pilih perpanjangan SIM dan buka. (Eva/R3/HR-Online)