Dua puluh tahun sudah Minah (20) anak dari pasangan Wagirun (55) dan Cicih (45), warga Dusun Tamansari, RT 15 RW 04, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, mengalami kelumpuhan. Photo : Suherman/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dua puluh tahun sudah Minah (20) anak dari pasangan Wagirun (55) dan Cicih (45), warga Dusun Tamansari, RT 15 RW 04, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, mengalami kelumpuhan.
Ketika ditemui Koran HR, di kediamanya, Selasa (26/04/2016), Wagirun mengaku sudah bingung dna kehabisan akal untuk menyembuhkan penderitaan anaknya yang mengalami kelumpuhan sejak masih berusia satu tahun.
“Anak saya ini mengalami kelainan sejak usia satu tahun. Setelah terkena penyakit panas (step) saya sudah membawa anak saya berobat kemana-mana, namun hasilnya tetap tidak ada perubahan,” kata Wagirun.
Wagirun juga mengaku, sejak lima tahun kebelakang dirinya tidak lagi mampu untuk membawa anaknya berobat. Hal itu karena dirinya tidak bisa pergi jauh untuk bekerja. “Saat ini istri sayalah yang menjadi tulang punggung keluarga. Dia pergi ke jakarta untuk mencari nafkah. Sementara saya disini menjaga anak saya yang kondisinya seperti ini. Saya berharap, kiranya ada dermawan yang memberikan bantuan kursi roda,” katanya.
Kepala Desa Kertahayu, Apandi, didampingi Kepala Dusun Tamansari, Kusnadi, membenarkan, ada warganya yang mengalami kelumpuhan. Menurut dia, kasusnya sudah sekitar 20 tahun.
“Kami juga sebenarnya sudah melakukan permohonan bantuan ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis. Tapi sayang hingga saat ini bantuan yang diharapkan belum juga datang. Kami berharap, Dinas Sosial bisa memberikan bantuan kursi roda untuk Minah, agar beban orang tuanya bisa terbantu,” kata Kusnadi.
Dokter Puskesmas Kertahayu, Raden Yudha Dodong Hudaya, saat dipintai tanggapannya, menjelaskan, Minah adalah salah satu anak yang terkena penyakit lumpuh sejak lahir atau retardasi mental. Menurut dia, biasanya penyakit seperti itu tidak dapat disembuhkan. (Suherman/Koran-HR)