Kawasan Pantai Pasir Putih Pangandaran. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kawasan pasir putih yang berada di wilayah Konservasi Cagar Alam Pantai Barat dan Timur mulai diminati wisatawan domestik dan turis mancanegara. Hanya saja, lokasi tersebut peruntukannya masih berstatus kawasan penelitian dan pendidikan, bukannya tujuan obyek wisata.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Pangandaran, Yana Herdaya, saat ditemui Koran HR, Selasa (18/08/2015), membenarkan status kawasan pasir putih merupakan wilayah penelitian dan pendidikan, bukan objek wisata.
“Tapi tempat ini merupakan salah satu tempat yang selalu dikunjungi wisatawan, terlebih lagi turis asing mancanegara,” katanya.
Namun demikian, Yana menegaskan, BKSDA akan mengajukan usulan kepada Kementrian Kehutanan Republik Indonesia agar kawasan cagar alam pasir putih dijadikan sebagai tujuan objek wisata.
“Dan sebenarnya, usulan itu sudah disampaikan sejak tahun 2014 lalu. Sayangnya, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak kementrian,” kata Yana.
Yana menambahkan, areal daerah konservasi hutan lindung cagar alam tersebut terdiri dari dua bagian, 419,3 hektar berbentuk daratan dan 470 hektar laut. Dari luasan daerah hutan lindung cagar alam tersebut semuanya merupakan daerah konservasi yang terbagi dua bagian yaitu daerah wisata alam dan hutan lindung.
“Serta cagar alam yang dijadikan tempat obyek wisata alam luasannya hanya 37,7 hektar. Selebihnya merupakan daerah hutan lindung yang fungsinya sebagai tempat penelitian dan pendidikan, termasuk areal pasir putih,” ucapnya. (Ntang/Koran-HR)