Foto: Ilustrasi (Pangandaran tampak dari atas)
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyatakan, bahwa penyusunan APBD pada tahun 2015 mendatang akan menerapkan sistem penganggaran berbasis kecamatan dengan skala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat di seluruh kecamatan.
“Anggaran berbasis kecamatan itu akan diimplementasikan dalam bentuk Pagu Indikatif Kecamatan (PIK). Penerapannya mulai dilakukan pada 2015,” ungkap Setrawan Bappeda Kabupaten Pangandaran, Yulius SP, Senin (17/2/2014).
Menurut Yulius, PIK dirumuskan melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dimulai dari tingkat desa/ kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dengan mengacu pada skala prioritas pembangunan.
“Nilai PIK itu tergantung usulan dalam Musrenbang. Dengan PIK ini, pembangunan di tingkat kecamatan yang mengacu pada aspirasi masyarakat bisa lebih optimal,” kata dia.
Dia menuturkan, pengalokasian PIK dalam APBD 2015, merupakan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan yang direalisasikan oleh satuan kerja perangkat daerah.
Tujuan penyusunan PIK, kata Yulius, adalah mengurangi kesenjangan pembangunan antar kecamatan, menerapkan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan serta merealisasikan program pembangunan prioritas hasil musrenbang dalam APBD.
“Penghitungan besar PIK untuk setiap kecamatan dilakukan oleh eksekutif yang diharapkan dalam mewujudkan pembangunan secara transparan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yulius menjelaskan, sistem rencana pembangunan daerah ini mengacu pada Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2012, serta Perbup Ciamis No 43 tahun 2012. Menurut dia, saat ini pelaksanaan Musrenbang Kecamatan sudah selesai, dan pelaporannya sedang berjalan. Dia berharap, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ini dijadikan pedoman pelaksanaan Musrenbang Kabupaten anggaran tahun 2015 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran, Tantan Rusnendar, menyebutkan, total PIK 10 kecamatan di Pangandaran mencapai angka Rp. 20 milyar.
Menurut Tantan, angka itu didapat dari perhitungan APBD Kabupaten Pangandaran 2014, yang mencapai angka Rp. 488.647.646.307. “Nilai PIK tahun 2015 itu hasil hitung-hitungannya Bappeda. Asumsi APBD 2014 nilainya berkisar Rp. 20 milyar,” jelas Tantan.
Tantan menambahkan, Perencanaan Pembangunan Kabupaten Pangandaran itu merujuk Perbup Ciamis No 43 th 2012, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Selain itu, implementasi UU No 21 tahun 2012 Pasal 20, tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran, dan amanat Perda No 11 tahun 2012, tentang Sisrenbangda Kabupaten Pangandaran. (Mad/Koran-HR)