Beberapa mobil dinas milik Pemkab Ciamis yang diparkir di garasi DPPKAD Ciamis. Dari dua mobil yang tampak pada gambar, satu diantaranya mobil yang dikembalikan mantan pejabat Ciamis, Senin (13/01/2014). Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah salah seorang dari 15 mantan pejabat sudah mengembalikan mobil dinasnya, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, terus berupaya agar 14 mobil dinas lainnya yang masih berada ditangan mantan pejabat bisa segera ditarik kembali menjadi aset Pemkab Ciamis.
Kepala Bidang Aset Daerah DPPKAD Kabupaten Ciamis, Devi Indra, mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan, salah satunya dengan memberikan surat himbauan kepada sejumlah mantan pejabat tersebut, agar segera mengembalikan mobil dinasnya.
“Kita lakukan cara persuasif dalam mengambil mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat tersebut. Yang pasti, kita akan berusaha agar sejumlah mobil tersebut bisa ditarik kembali, “ ujarnya, kepada HR, Senin (13/01/2010).
Menurut Devi, dari 14 mobil dinas tersebut, masih ada beberapa mobil yang belum jelas keberadaannya. Pihaknya pun saat ini terus melakukan pengecekan untuk menelusuri keberadaan mobil yang belum diketahui rimbanya tersebut. “Mobil yang belum jelas keberadaannya, hanya beberapa saja. Artinya, lebih banyak yang sudah kami ketahui keberadaannya, “ ujarnya.
Devi mengungkapkan, apabila setelah beberapa kali memberikan surat himbauan masih ada mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinasnya, maka kemungkinan pihaknya akan menarik paksa mobil tersebut. “Tetapi, langkah itu merupakan opsi akhir. Namun, kami tetap yakin mereka akan segera mengembalikan, tanpa harus kami yang mengambilnya, “ ungkapnya.
Menurut Devi, mantan pejabat yang mengembalikan mobil dinasnya baru satu orang, yakni mantan Ketua DPRD Ciamis, Jeje Wiradinata. Mobil yang dikembalikan tersebut, yakni mobil jenis Nissan Terano dengan nopol Z 36 V.
Devi juga mengatakan, pihaknya tidak hanya menertibkan kendaran dinas saja, tetapi aset daerah lainnya pun, seperti tanah, gedung dan alat elektronik, sama tengah dilakukan pendataan dan penertiban.
“Setelah Dinas Kelautan dihapus, kami kemarin menarik 12 kendaraan bermotor dan barang lainnya yang menjadi aset Pemkab Ciamis. Artinya, fokus kami tidak hanya menertibkan kendaraan dinas saja, tetapi mencakup aset yang lainnya juga,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua LSM INPAM Ciamis, Endin Lidinilah, S.Ag, M.Ag, meminta Pemkab Ciamis agar bersikap tegas, apabila setelah diberi surat himbauan masih ada mantan pejabat yang enggan mengembalikan mobil dinasnya.
“Mestinya, harus mencontoh seperti Pak Jeje, tanpa diberi surat himbauan pun, dia dengan itikad baiknya mengembalikan mobil dinasnya ke Pemkab Ciamis, “ katanya, kepada HR, Senin (13/01/2014).
Endin menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan ke depan DPPKAD Ciamis masih kesulitan menarik mobil dinas dari mantan pejabat, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena mantan pejabat masih menguasai mobil dinas, sama dengan melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan terhadap barang negara.
“Karena yang berhak memakai mobil dinas adalah penyelenggara negara yang masih aktif, bukan yang sudah pensiun,” tegasnya.
Sementara itu, menurut sumber HR di DPPKAD Ciamis, 14 mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut, tidak hanya berada di mantan pejabat di lingkungan Pemkab Ciamis saja, tetapi mobil tersebut pun ada yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di instansi vertikal. (es/Koran-HR)